Ekonomi Perang dan Kesejahteraan dalam Bayangan Konflik: Perspektif Hirst dan Pigou

Yuhka Sundaya
Ekonomi Pembangunan Universitas Islam Bandung
yuhka@unisba.ac.id

Tulisan ini buat putriku, Shinta Tahannifia, yang hari ini menapaki usia dewasa dengan jalannya sendiri dalam dunia ilmu, tulisan ini menjadi bagian kecil dari jejak pemikiran yang ingin kutitipkan. Di saat yang sama, tulisan ini juga dipersembahkan kepada para insan akademik yang tetap setia membaca, menelaah, dan merawat tradisi intelektual di tengah arus zaman yang serba sat set.

Abstract. This article examines the political economy of war through the perspectives of Francis W. Hirst and Arthur Cecil Pigou, situating their contributions within the broader development of economic thought. Departing from the conventional focus on the economic impacts of war, this study emphasizes how economists reconstruct theoretical frameworks in response to the persistent and recurrent nature of conflict. Drawing on historical patterns of warfare and the concept of rupture, the article argues that war should not be treated as an exogenous shock, but rather as an endogenous element embedded within economic systems. Hirst’s empirical analysis reveals war as a source of systemic distortion through resource misallocation and debt-financed public expenditure, while Pigou’s analytical framework introduces the notion that even in peacetime, economies operate under a shadow of war, where anticipations of conflict shape policy and resource allocation. By synthesizing these perspectives, the article proposes that economic equilibrium is inherently dynamic and conditioned by the interplay between conflict and cooperation. This insight carries significant implications for contemporary economic theory, particularly in fields such as welfare economics, macroeconomic policy, and environmental economics, where assumptions of stability and harmonious coordination remain prevalent. Ultimately, this article contributes to the literature by advancing a conceptual framework in which conflict is recognized as an integral component of economic analysis, thereby opening new directions for understanding the relationship between war, public policy, and social welfare. 
Keywords (JEL Classification)
B13; B22; H56; D62; F51

Abstrak. Artikel ini mengkaji ekonomi politik perang melalui perspektif Francis W. Hirst dan Arthur Cecil Pigou, dengan menempatkan kontribusi keduanya dalam perkembangan pemikiran ekonomi yang lebih luas. Berbeda dari pendekatan konvensional yang berfokus pada dampak ekonomi perang, tulisan ini menekankan bagaimana para ekonom merekonstruksi kerangka teoritisnya dalam merespons sifat konflik yang persisten dan berulang. Dengan merujuk pada pola historis perang serta konsep rupture, artikel ini berargumen bahwa perang tidak seharusnya dipahami sebagai guncangan eksogen, melainkan sebagai elemen endogen yang melekat dalam sistem ekonomi. Analisis empiris Hirst menunjukkan bahwa perang merupakan sumber distorsi sistemik melalui misalokasi sumber daya dan pembiayaan berbasis utang, sementara kerangka analitis Pigou memperkenalkan gagasan bahwa bahkan dalam kondisi damai, perekonomian beroperasi dalam bayangan perang (shadow of war), di mana ekspektasi konflik memengaruhi kebijakan dan alokasi sumber daya. Melalui sintesis kedua perspektif tersebut, artikel ini mengajukan bahwa keseimbangan ekonomi bersifat dinamis dan ditentukan oleh interaksi antara konflik dan kerja sama. Temuan ini memiliki implikasi penting bagi pengembangan teori ekonomi kontemporer, khususnya dalam ekonomi kesejahteraan, kebijakan makroekonomi, dan ekonomi lingkungan, yang selama ini masih banyak bertumpu pada asumsi stabilitas dan koordinasi yang harmonis. Pada akhirnya, artikel ini berkontribusi dengan menawarkan kerangka konseptual yang menempatkan konflik sebagai bagian integral dalam analisis ekonomi, sekaligus membuka arah baru dalam memahami hubungan antara perang, kebijakan publik, dan kesejahteraan sosial. 
Kata Kunci (Klasifikasi JEL).
B13; B22; H56; D62; F51

Pendahuluan

Perang, dalam lintasan sejarah peradaban manusia, bukanlah peristiwa yang sporadis, melainkan fenomena yang berulang dan membentuk pola tertentu dalam dinamika global. Sejak konflik-konflik Eropa awal modern hingga perang-perang kontemporer di Timur Tengah dan kawasan lainnya, sejarah menunjukkan bahwa perang hadir sebagai bagian yang hampir inheren dalam perkembangan politik dan ekonomi dunia. Dalam pengertian ini, perang tidak hanya dapat dipahami sebagai kejadian politik atau militer semata, tetapi juga sebagai suatu bentuk rupture—meminjam istilah Michel Foucault—yang memutus kesinambungan tatanan sosial-ekonomi dan memaksa munculnya konfigurasi baru dalam sistem tersebut. Dengan demikian, perang tidak sekadar gangguan eksternal, melainkan momen disrupsi yang justru mengungkap struktur terdalam dari suatu sistem ekonomi.

Jejak historis memperlihatkan bahwa perang telah menjadi bagian dari ritme panjang peradaban, mulai dari konflik-konflik Eropa pasca abad ke-16, perang-perang dinasti dan kolonial, hingga konflik global modern. Literatur sejarah seperti yang disusun oleh Brinton, Christopher, dan Wolff (1964) menunjukkan bagaimana rangkaian perang tersebut tidak hanya membentuk batas-batas politik, tetapi juga memengaruhi arah perkembangan ekonomi. Dalam pengalaman yang lebih dekat, ingatan tentang invasi Amerika Serikat ke Irak pada awal 1990-an, yang kemudian berlanjut pada eskalasi konflik di awal abad ke-21, hingga perang Rusia–Ukraina dan ketegangan terbaru antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, memperkuat kesan bahwa perang mengikuti suatu pola yang terus berulang. Rangkaian ini menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah perang merupakan anomali dalam sistem ekonomi, atau justru bagian dari dinamika yang tidak terpisahkan darinya?

Dalam tradisi ekonomi klasik, sebagaimana dipikirkan Smith, sistem ekonomi diasumsikan dapat mencapai efisiensi melalui mekanisme pasar dalam kondisi damai dan stabil. Namun, asumsi tersebut menjadi problematis ketika dihadapkan pada realitas historis yang sarat konflik. Menariknya, respons terhadap persoalan ini muncul secara relatif bersamaan dalam pemikiran Francis W. Hirst melalui buku The Political Economy of War (1916) dan Arthur Cecil Pigou melalui buku The Political Economy of War (1921). Judul yang sama, dan tidak ada komunikasi akademik dari keduanya, namun berada pada situasi Perang Dunia I. Meskipun keduanya tidak memiliki keterkaitan langsung, karya mereka menunjukkan upaya paralel dalam merefleksikan kembali fondasi ekonomi klasik di tengah realitas perang modern.

Tulisan ini membahas dampak perang, yang dalam banyak literatur telah dibahas secara luas, melainkan pada bagaimana para ekonom merespons keberadaan konflik sebagai kondisi yang potensial dan berulang dalam sistem ekonomi. Dengan kata lain, perhatian utama tulisan ini adalah pada bagaimana pemikiran ekonomi membangun kembali kerangka teoritisnya agar tidak mengabaikan kemungkinan konflik sebagai bagian dari asumsi dasar. Dalam konteks ini, pemikiran Hirst (1916) dan Pigou (1921) menjadi titik awal yang penting, yang kemudian berkembang dalam karya-karya ekonom berikutnya seperti John Maynard Keynes (1936), Kenneth Arrow (1963), North Douglass (1990) hingga Joseph Stiglitz dan Bilmes (2008).

Pada akhirnya, tulisan ini berargumen bahwa konflik tidak dapat lagi diposisikan sebagai faktor eksogen dalam analisis ekonomi, melainkan sebagai elemen endogen yang turut membentuk dinamika sistem. Oleh karena itu, upaya memahami ekonomi perang bukan hanya relevan secara historis, tetapi juga penting dalam merumuskan kembali dasar-dasar analisis ekonomi yang lebih realistis dan kontekstual.

2. Respon Hirst dan Pigou terhadap Fenomena Perang

Kehadiran perang sebagai fenomena yang berulang dalam sejarah tidak hanya memunculkan konsekuensi ekonomi, tetapi juga mendorong refleksi intelektual mengenai batas-batas dan asumsi dasar teori ekonomi itu sendiri. Dalam konteks awal abad ke-20, dua pemikir, Hirst (1916) dan Pigou (1921), secara relatif bersamaan mengembangkan respons konseptual terhadap realitas tersebut. Meskipun tidak terdapat hubungan akademik langsung di antara keduanya, kemunculan karya mereka dalam rentang waktu yang berdekatan menunjukkan adanya kegelisahan intelektual yang sama: bagaimana memahami sistem ekonomi ketika dihadapkan pada kondisi ekstrem seperti perang. Dalam hal ini, keduanya dapat dipandang sebagai pengembang lanjutan dari tradisi Adam Smith, yang berupaya mereinterpretasi prinsip-prinsip ekonomi klasik dalam konteks dunia yang semakin kompleks dan tidak stabil. Ringkasan buku Hirst (1916) dan Pigou (1921), Saya sajikan pada postingan terpisah.

2.1 Hirst: Politik Ekonomi Perang sebagai Distorsi Sistemik

Hirst (1916) mengembangkan pendekatan yang bersifat empiris dan historis dalam membaca perang sebagai fenomena ekonomi. Berangkat dari asumsi dasar ekonomi klasik mengenai efisiensi mekanisme pasar dalam kondisi damai, Hirst menunjukkan bahwa perang merupakan bentuk intervensi ekstrem yang mengganggu tatanan tersebut. Perang memaksa terjadinya realokasi sumber daya dari sektor produktif ke sektor militer, memperluas kontrol negara atas aktivitas ekonomi, serta menciptakan distorsi dalam sistem harga dan distribusi.

Lebih jauh, Hirst (1916) menempatkan pembiayaan perang—khususnya melalui utang publik—sebagai mekanisme utama yang mentransmisikan dampak ekonomi perang. Dalam pandangannya, utang tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pembiayaan jangka pendek, tetapi juga sebagai sarana pemindahan beban ekonomi ke masa depan. Dengan demikian, perang tidak hanya menghasilkan kerusakan fisik dan sosial, tetapi juga menciptakan tekanan struktural terhadap sistem ekonomi melalui beban fiskal jangka panjang. Dalam kerangka ini, perang dipahami sebagai proses pemiskinan yang bersifat sistemik, di mana peningkatan aktivitas ekonomi selama perang tidak mencerminkan peningkatan kesejahteraan yang sesungguhnya.

2.2 Pigou: Politik Ekonomi Perang dalam Kerangka Analitis

Pigou (1921) tidak hanya membahas perang sebagai peristiwa ekonomi yang aktual, tetapi juga menunjukkan bahwa bahkan dalam kondisi damai, sistem ekonomi telah dibayangi oleh potensi konflik. Kondisi ini dapat dipahami sebagai shadow of war, yaitu situasi di mana kebijakan ekonomi, alokasi sumber daya, dan strategi negara dipengaruhi oleh kemungkinan terjadinya perang di masa depan. Dalam kerangka ini, perdamaian bukanlah keadaan yang sepenuhnya netral, melainkan kondisi yang telah terdistorsi oleh kebutuhan akan kesiapsiagaan militer dan pertimbangan geopolitik.

Gambar. Ilustrasi Kerangka Pemikiran Pigou (1921)

Keberadaan shadow of war tersebut menunjukkan bahwa biaya sosial perang tidak hanya muncul pada saat konflik terjadi, tetapi telah hadir secara laten dalam struktur ekonomi bahkan sebelum perang dimulai. Negara-negara mengalokasikan sumber daya untuk pertahanan, membangun kapasitas militer, serta merancang kebijakan fiskal dan industri yang mempertimbangkan kemungkinan konflik. Dengan demikian, perbedaan antara biaya privat dan biaya sosial, yang menjadi perhatian utama dalam kerangka Pigouvian, tidak hanya terjadi dalam kondisi perang aktual, tetapi juga dalam kondisi damai yang dibayangi oleh ekspektasi perang.

Dalam perspektif ini, perang tidak lagi dapat dipahami sebagai gangguan eksternal terhadap sistem ekonomi, melainkan sebagai bagian dari dinamika internal yang membentuk perilaku ekonomi negara. Konsep shadow of war memperluas analisis ekonomi perang dengan menunjukkan bahwa distorsi kesejahteraan bersifat kontinu, dimulai dari fase laten, mencapai puncaknya dalam perang, dan berlanjut dalam bentuk beban pascaperang. Dengan demikian, analisis Pigou memberikan landasan teoritis yang kuat untuk memahami bahwa keseimbangan ekonomi tidak pernah sepenuhnya bebas dari pengaruh konflik, melainkan selalu berada dalam bayang-bayang kemungkinan perang.

3. Dampak terhadap Pemikiran Ekonomi dan Bisnis

Pembacaan terhadap pemikiran Hirst (1916) dan Pigou (1921) tidak hanya memberikan pemahaman mengenai ekonomi perang sebagai fenomena historis, tetapi juga membawa implikasi yang lebih mendasar terhadap cara ekonomi dipikirkan dan diajarkan. Salah satu implikasi utama yang dapat ditarik adalah bahwa konflik tidak dapat lagi diposisikan sebagai faktor eksogen dalam sistem ekonomi, melainkan sebagai elemen endogen yang secara inheren membentuk dinamika produksi, distribusi, dan kebijakan publik. Konsep shadow of war yang dapat ditelusuri dalam analisis Pigou menunjukkan bahwa, bahkan dalam kondisi damai, keputusan ekonomi telah dipengaruhi oleh ekspektasi konflik, sehingga menggeser asumsi dasar mengenai keseimbangan yang sepenuhnya bebas dari gangguan. Perspektif ini juga diperkuat oleh pendekatan institusional dalam ekonomi politik yang dikembangkan oleh Douglass (1990), yang menekankan bahwa institusi ekonomi tidak terbentuk dalam kondisi netral, melainkan melalui proses historis yang dipengaruhi oleh konflik, kekuasaan, dan biaya transaksi. Dalam kerangka ini, konflik bukan hanya gangguan terhadap sistem ekonomi, tetapi justru merupakan salah satu mekanisme yang membentuk struktur dan kinerja ekonomi itu sendiri.

Dalam kerangka ini, model ekonomi yang mengandaikan stabilitas dan keseimbangan statis menjadi semakin problematis. Sebaliknya, diperlukan pendekatan yang mampu menangkap sifat dinamis dari sistem ekonomi, di mana interaksi antara kepentingan politik, strategi negara, dan alokasi sumber daya berlangsung secara simultan. Pemikiran ini sejalan dengan perkembangan ekonomi modern yang ditunjukkan oleh Keynes (1919, 1936), Arrow (1963), hingga Stiglitz dan Bilmes (2008), yang secara berbeda-beda mengakui bahwa ketidaksempurnaan, ketidakpastian, dan kegagalan koordinasi merupakan bagian inheren dari sistem ekonomi. Dalam konteks ini, perang dapat dipahami sebagai bentuk ekstrem dari ketidaksempurnaan tersebut, sekaligus sebagai mekanisme yang memperlihatkan batas-batas dari asumsi efisiensi pasar.

Lebih jauh, implikasi ini juga penting bagi pengembangan ilmu ekonomi dan bisnis, khususnya dalam bidang ekonomi sumber daya alam dan lingkungan. Selama ini, pendekatan pembangunan berkelanjutan sering kali dibangun di atas asumsi kerja sama dan harmoni kepentingan antar aktor. Namun, jika konflik dipahami sebagai bagian endogen dari sistem, maka pengelolaan sumber daya tidak dapat dilepaskan dari potensi kontestasi, baik antar negara, antar kelompok, maupun antar kepentingan ekonomi. Dalam hal ini, sumber daya alam tidak hanya menjadi faktor produksi, tetapi juga menjadi objek strategis yang dapat memicu atau memperkuat konflik. Dalam perspektif yang lebih luas, keseimbangan ekonomi tidak lagi dapat dipahami sebagai kondisi tanpa konflik, melainkan sebagai titik dinamis yang berada di antara dua kutub: dominasi dan perdamaian. Di antara keduanya, terdapat ruang bagi kerja sama kolektif sebagai bentuk institusional yang memungkinkan tercapainya kesejahteraan yang lebih stabil. Dengan demikian, tantangan utama bagi pemikiran ekonomi ke depan bukan hanya merumuskan kondisi optimal dalam situasi ideal, tetapi juga mengembangkan kerangka analisis yang mampu mengakomodasi realitas konflik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan ekonomi. Tulisan ini, dalam batasannya, berupaya membuka arah pemikiran tersebut dengan menjadikan ekonomi perang sebagai titik masuk untuk memahami kembali hubungan antara konflik, kebijakan, dan kesejahteraan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top